Impact News

Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, baik untuk presiden dan wakil presiden atau anggota legislatif, merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia untuk bisa berpartisipasi di dalamnya sebagai peserta pemilu, petugas, atau pemilih. Hak-hak politik ini dilindungi dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), dimana kedaulatan berada di tangan rakyat. Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu juga dilindungi dalam Pasal 25 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (KIHSP), sebagaimana diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan KISHP dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Mayoritas warga negara Indonesia akan berperan sebagai pemilih. Dalam Pemilu 2024, sejumlah 204.807.222 warga negara Indonesia telah terdaftar menjadi pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap yang ditetapkan pada 2 Juli 2023 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 857 Tahun 2023. Jumlah ini meningkat dari jumlah pemilih yang terdaftar untuk mengikuti pemilu di tahun 2019, yaitu sebanyak 192.866.254 (KPU, 2019). Berdasarkan Keputusan KPU, telah terdata sebanyak 823.220 TPS/TPKSLN/KSK/POS di 642 kabupaten/kota dan luar negeri untuk pemilu 2024. Jumlah ini meningkat dari jumlah TPS/TPSLN di Pemilu 2019, yaitu sebanyak 810.352 TPS.

Pada Pemilu 2019, kesulitan distribusi logistik, akses yang sulit ke TPS, dan kurangnya pengetahuan petugas KPPS menjadi problem penyelenggaraan pemilu di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) (bbc.com, 9/4/2019). Dalam liputan, KPU menggunakan berbagai moda untuk mengantarkan surat suara dan perlengkapan lainnya untuk sampai di TPS lewat jalur darat maupun sungai untuk kecamatan-kecamatan yang sulit dijangkau (antaranews.com/amp/berita/3942084/kpu-sumbawa-distribusi-logistik-pemilu-ke-daerah-terpencil-h-3). Untuk Pemilu 2024, tantangan pelaksanaan di daerah 3T, yaitu keakuratan data pemilu, perkembangan pendataan Kartu Tanda Penduduk-Elektroik (KTP-el), ketersediaan internet dan metode telekomunikasi, distribusi logistik yang terhalang akses buruk, adanya personel sebagai penyelenggara ad hoc, dan beban kerja yang cukup banyak karena pemilu yang serentak (kpu.go.id, 12/11/2022).

Beberapa daerah 3T yang kini telah mempersiapkan atau mengantisipasi distribusinya adalah di Pulau Moyo dan Medang yang perlu distribusi dengan perahu dan tidak bisa beroperasi jika cuaca dan gelombang tidak dalam keadaan baik. Kemudian ada desa-desa di daerah pegunungan, yaitu Desa Tangkam Pulis, Baturotok, dan Baodesa yang sulit dijangkau mobil karena jalanannya yang masih tanah dan jalan setapak. Sehingga, jika hujan akan sangat berlumpur dan sulit dilakui. Mobil yang bisa digunakan hanya dengan penggerak roda 4 x 4 dan pengendara yang mempunyai keahlian, atau dengan sepeda motor (antaranews.com, 1/2/2024).

Untuk Pemilu 2024, KPU bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memetakan potensi hambatan di daerah 3T dan mencari cara untuk menjangkau areanya. Untuk menjangkau daerah 3T, seperti dinyatakan oleh Ketua KPU, Hasyim Asyari, harus menggunakan mode transportasi dan personil tertentu. Kemudian, kerja sama dilakukan juga untuk pengamanan dari proses produksi hingga distribusi logistik dan antisipasi situasi cuaca dan kondisi alam saat distribusi logistik dan pencoblosan (Asyari, Upacara Operasi Mantap Brata 2023 – 2024, 17 Oktober 2023). KPU juga mengatakan bahwa kunci suksesnya pemilu di daerah 3T adalah dengan melibatkan masyarakat juga untuk setiap tahapannya (kpu.go.id, 12/11/2022).

Maka dari itu, untuk menjawab permasalahan penyelenggaraan pemilu di daerah 3T, KPU perlu mengidentifikasi daerah-daerah 3T dan memberikan pelayanan yang sifatnya lebih afirmatif untuk mengakomodir hak politik pemilih di daerah-daerah tersebut. Daerah-daerah tertinggal telah terdata dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 – 2024 yang menyebutkan bahwa dalam periode 2020 sampai dengan 2024, masih ada 62 kabupaten yang tergolong tertinggal. Daftar daerah ini sebaiknya digunakan sebagai salah satu panduan bagi KPU untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih afirmatif.

Kemudian, untuk menunjang kebutuhan-kebutuhan khusus untuk menjangkau daerah 3T, perlu dialokasikan dana khusus untuk daerah-daerah 3T. Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu (12/9/2023), besaran anggaran untuk pengelolaan, pengadaan, laporan, dan dokumentasi logistik dianggarkan sebesar Rp2,44 triliun (databoks.com, 14/9/2023). Tidak ditemukan dengan jelas penetapan anggaran logistik khusus untuk daerah 3T. Namun, pendanaan untuk pelaksanaan pemilu di daerah terpencil tidak bisa disamakan dengan daerah lain karena akses yang lebih sulit dan personel yang dibutuhkan bisa lebih banyak, berkaca pada problema di paragraf sebelumnya. Dengan demikian, anggaran dengan kebutuhan area 3T perlu disesuaikan.

Kerja sama dengan pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil perlu dilakukan lebih intens dalam menjangkau area 3T. Pemerintah daerah perlu memberikan bantuan dan fasilitas terutama dalam aspek sarana ruangan dan logistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 434 UU Pemilu. Organisasi masyarakat sipil perlu dilibatkan untuk membantu, terutama dalam aspek edukasi pemilih di kawasan 3T supaya tidak hanya infrastruktur TPS dan fasilitasi pemilih yang baik, tapi juga para pemilih di kawasan 3T bisa memahami hak politiknya untuk memilih dan tugasnya bagi yang terlibat sebagai petugas. Dengan demikian, usaha menjangkau 3T tidak hanya dari aspek akses dan fasilitasi perangkat saja, tetapi juga pengetahuan akan hak politik masyarakat yang dilindungi dalam undang-undang dasar.

 

Christina Clarissa Intania

Peneliti Bidang Hukum

The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)

christina@theindonesianinstitute.com

The post Usaha Menjangkau Wilayah 3T Dalam Pemilu 2024 first appeared on The Indonesian Institute.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *