Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) disebutkan bahwa kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri peserta Pemilu. Pada Pemilu 2024 yang lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu. PKPU ini bertujuan untuk mengatur proses kampanye secara adil dan transparan. Akan tetapi, kajian tengah tahun yang dilakukan oleh The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) menyoroti berbagai tantangan dalam implementasi PKPU tersebut.
Salah satu tantangan utama adalah ketidakjelasan dalam definisi dan ketentuan yang ada, misalnya terkait aspek sosialisasi dan pendidikan politik, pengaturan media sosial hingga aturan dalam pelaksanaan kegiatan kampanye lainnya. Hal ini membuka ruang interpretasi yang luas dan berpotensi disalahgunakan oleh peserta dan pihak-pihak terkait. Kurangnya kejelasan ini dapat menimbulkan inkonsistensi dalam penerapan dan permasalahan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang pada gilirannya dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap proses pemilu.
Catatan lainnya adalah pentingnya kolaborasi antara penyelenggara pemilu, pemerintah, kelompok masyarakat sipil, akademisi hingga media massa menjadi kunci untuk meningkatkan partisipasi dan pengawasan publik dalam pemilu. Keikutsertaaan masyarakat menjadi catatan tersendiri dalam proses pengawasan kampanye pada Pemilu 2024 yang lalu. Hal ini merupakan sinyalemen yang penting untuk menjaga integritas pemilu kita di masa yang akan datang, termasuk dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan November 2024.
Untuk membahas persoalan di atas, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) menggelar The Indonesian Forum (TIF) Seri 109 yang akan membahas pentingnya perbaikan aturan kampanye menuju Pilkada 2024.
Bahan Diskusi:
Bagaimana evaluasi penyelenggaraan tahapan kampanye Pemilu 2024?
Apa tantangan dan hambatan dalam pengaturan dan pengawasan kampanye Pemilu 2024?
Bagaimana kolaborasi antara penyelenggara pemilu, pemerintah, kelompok masyarakat sipil, akademisi hingga media massa dalam meningkatkan meningkatkan partisipasi dan pengawasan publik dalam pemilu?
Rekomendasi kebijakan apa yang dapat dilakukan untuk memperbaiki pengaturan dan pengawasan kampanye untuk Pilkada 2024?
Pengantar diskusi oleh:
Arfianto Purbolaksono, Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute
Puadi, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI)*
Nurlia Dian Paramita, Koordinator Nasional, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)*
Moderator: Felia Primaresti, Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute
Download Rangkuman, Materi dan dokumentasi TIF seri 109:
Loading…
Loading…
Loading…
Loading…
The post TIF seri 109 – Urgensi Perbaikan Aturan Kampanye, Menuju Pilkada 2024 first appeared on The Indonesian Institute.