Impact News

Pada 4 Juli 2024, Asisten Deputi Politik, Hukum dan Otonomi Daerah, Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia menyelenggarakan diskusi terbatas yang berjudul “Meneropong Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024”. Dalam diskusi tersebut, salah satu isu krusial yang menjadi sorotan adalah persoalan netralitas birokrasi.

Netralitas birokrasi adalah bebasnya aparatur birokrasi dari pengaruh kepentingan partai politik tertentu atau tidak memihak untuk kepentingan partai tertentu atau tidak berperan dalam proses politik. Netralitas dalam arti lain adalah jika seorang aparatur birokrasi yang aktif menjadi pengurus partai politik atau anggota legislatif, maka ia harus mengundurkan diri. Dengan demikian, birokrasi pemerintahan akan stabil dan dapat berperan mendukung dan merealisasikan kebijakan atau kehendak politik manapun yang sedang berkuasa dalam pemerintahan (Marbun, 1998).

Miftah Thoha (2008) menyebutkan bahwa netralitas birokrasi terhadap pengaruh dan intervensi politik tidak bisa dianggap ringan. Birokrasi seyogianya tidak memihak atau sengaja dibuat memihak kepada salah satu kekuatan politik atau partai politik. Apabila birokrasi netral, maka rakyat secara keseluruhan akan bisa dilayani dengan baik. Dengan kata lain, birokrasi tidak mengutamakan atau memihak pada salah salah satu kepentingan kelompok rakyat tertentu.

Oleh sebab itu, dalam upaya menjaga netralitas birokrasi dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan birokrasi itu sendiri, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, birokrasi dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (Thoha, 2008).

Selain itu, Sirat (2022) menyatakan dalam pemilu setidak-tidaknya ada dua bentuk keterlibatan birokrasi dalam politik praktis yang mengganggu independensi dan netralitasnya. Pertama, birokrasi secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi menjadi pendukung (tim sukses) calon kepala daerah dalam pilkada. Kedua, birokrasi ikut berkampanye mendukung kandidat politik. Potret keikutsertaan aparatur birokrasi dalam pemilu terlihat dalam sejumlah laporan yang diterima oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Berdasarkan data KASN, jumlah laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada tahun 2015 ada 25 laporan; tahun 2016 ada 54 laporan, dan pada tahun 2017 ada 38 laporan (Laporan Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, KASN, 2017). Sedangkan pada Pilkada Serentak tahun 2020 terdapat 1.398 kasus yang diteruskan ke KASN (Website Bawaslu, 27/9/2022). Hal ini menunjukkan pelanggaran terkait netralitas birokrasi semakin tinggi dengan banyaknya laporan yang diterima selama penyelenggaraan Pilkada.

Padahal, untuk menegakkan netralitas birokrasi, terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) beserta perubahannya.

Selanjutnya, terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Bahkan untuk Pemilu 2024 yang lalu, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja (setkab.go.id, 22/9/2022). Namun, adanya sejumlah aturan tersebut tidak lantas membuat pelanggaran netralitas birokrasi menjadi menurun dalam penyelenggaraan Pilkada.

Melihat kondisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pentingnya upaya untuk menjaga netralitas birokrasi telah dilakukan dengan diterbitkannya beberapa aturan. Namun, hingga saat ini aturan-aturan tersebut belum berjalan secara optimal. Hal ini terlihat dengan masih banyaknya pelanggaran netralitas birokrasi yang ditemukan oleh Bawaslu dan dilaporkan kepada KASN pada penyelenggaraan Pilkada-pilkada sebelumnya. Oleh sebab itu, dibutuhkan beberapa rekomendasi kebijakan yang dapat menjaga netralitas birokrasi, khususnya Pilkada 2024 mendatang.

Pertama, mendorong Bawaslu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), Kementerian Dalam Negeri dan KASN untuk meningkatkan sosialisasi kepada aparatur birokrasi tentang pentingnya netralitas pada Pemilu 2024, khususnya di masa kampanye.

Kedua, mendorong Kemendagri, Kemen PANRB dan KASN membuat aturan sanksi yang berat untuk aparatur birokrasi yang terbukti melanggar aturan netralitas pada masa kampanye Pemilu 2024 maupun dalam konteks lainnya.

Sosialisasi kebijakan terkait netralitas aparatur negara yang diikuti dengan pengaturan sanksi dan penerapannya secara baku dan jelas, serta tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terkait pelanggaran terhadap netralitas birokrasi.

Ketiga, mendorong Bawaslu dari tingkat pusat hingga daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap netralitas birokrasi selama tahapan Pilkada, khususnya masa kampanye. Pengawasan tersebut juga perlu dilakukan lewat kolaborasi dengan kelompok masyarakat sipil dan media massa.

Arfianto Purbolaksono

Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute

arfianto@theindonesianinstitute.com

The post Pilkada dan Tantangan Netralitas Birokrasi first appeared on The Indonesian Institute.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *