Impact News

Pada tanggal 25 April 2024, telah dilakukan diseminasi penelitian The Indonesia Institute oleh Adinda Tenriangke Muchtar (Direktur Eksekutif Pusat Penelitian Kebijakan Publik Institut Indonesia) yang berjudul “Evaluasi Syarat Pendirian Rumah Ibadat pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 untuk Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia”.

Diseminasi dilakukan dalam acara Talkshow Ruang Publik oleh Kantor Berita Radio dalam episode “Menilik Aturan Pendirian Rumah Ibadat di Indonesia”, yang juga menghadirkan Tantowi Anwari selaku Advocacy Manager SEJUK.

Akses video lengkapnya di kanal YouTube Berita KBR https://youtube.com/live/qbC1ccQnq60?feature=share dan dokumen lengkap kebijakannya di bit.ly/EvaluasiPBM2006

Pos Talkshow Ruang Publik KBR – Menilik Aturan Pendirian Rumah Ibadat di Indonesia pertama kali muncul di Institut Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *